Kamis, 22 Desember 2011

Cybercrime


Adalah kejahatan atau tindakan melawan hokum yang dilakukan oleh seseorang dengan menggunakan sarana computer terutama internet.
Karakteristik kejahatan internet adalah sebagai berikut :
a. Kejahatan melintasi batas Negara
b. Sulit menentukan hokum yang berlaku karena melintasi batas Negara.
c. Tidak dapat dipastikan hokum Negara mana yang berlaku.
d. Menggunakan peralatan-peralatan yang berhubungan dengan computer dan internet.
e. Mengakibatkan kerugian yang lebih besar disbanding kejahatan konvensional
f. Pelaku memahami dengan baik internet, computer, dan aplikasinya.

Bentuk-bentuk cybercrime antara lain : :roll:

Unauthorized acces adalah kejahatan dengan cara memasuki jaringan computer dengan cara yang tidak sah (melakukan penyusupan). Penyusupan untuk mencuri informasi, sabotase pelakunya disebut cracker. Sedangkan penyusupan untuk menguji keandalan suatu system pelakunya disebut hacker.
Illegal contents adalah memasukkan data atau informasi ke internet tentang sesuatu yang tidak benar dengan tujuan merugikan orang lain maupun menimbulkan kekacauan.
Data forgery adalah memasukkan data yang tidak benar ke dalam internet.
Cyber espiongase and extortion (cyber terrorism) adalah kejahatan dengan cara memasukkan virus/program untuk menghancurkan data pada computer pihak lain.
Offense against intellectual property adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara menggunakan hak kekayaan intelektual yang dimiliki pihak lain di internet.
Infringements of privacy adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mendapatkan informasi yang bersifat pribadi dan rahasia.
Phishing adalah kejahatan dengan cara mengecoh orang lain agar memberikan data pribadinya melalui situs yang disiapkan pelaku.
Carding adalah kejahatan yang dilakukan dengan cara mencuri data-data kartu kredit orang lain kemudian digunakan untuk transaksi melalui internet.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar